Tentang Kami
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung sebagai salah satu Perangkat Daerah yang merupakan bagian dari sistem organisasi Pemerintahan Kota Bandung, memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang tidak terlepas dari kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, terutama dalam pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sektor Cipta Karya, Bina Kontruksi, Tata Ruang dan Pemakaman.
Pelaksanaan urusan kewenangan termaksud telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2021 Nomor 118).
Sebagai bagian dari sistem organisasi Pemerintahan Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tidak terlepas dari pedoman yang telah dijabarkan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2018-2023.
Selanjutnya dengan adanya pelaksanaan kewenangan urusan pelayanan pemakaman telah pula dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pemakaman berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah terkait pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sektor Cipta Karya, Bina Kontruksi, Tata Ruang dan Pemakaman.
Copyright © PRODATIN DICIPTABINTAR 2023, All Right Reserved.